Batam – asiadailytimes.com || Dugaan buruknya pelayanan kesehatan kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kota Batam. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Puskesmas Sei Langkai setelah viralnya peristiwa adu argumen antara seorang ibu rumah tangga bernama Lase dengan petugas puskesmas saat membawa anaknya berinisial AL (1 tahun 2 bulan) yang mengalami biduran, Kamis (15/1/2026).
Lase, warga Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Kelurahan Sei Pelunggut, tiba di Puskesmas Sei Langkai sekitar pukul 07.00 WIB dan langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD) untuk meminta pertolongan medis. Namun, petugas justru mengarahkan pasien agar melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan alasan dokter belum hadir.
Ironisnya, hingga pukul 07.30 WIB, loket pendaftaran belum dibuka dan tidak terlihat petugas berjaga. Sementara itu, ruang tunggu telah dipenuhi pasien, termasuk balita dan lansia yang membutuhkan layanan kesehatan.
Kondisi semakin memprihatinkan ketika AL mengalami muntah sebanyak dua kali di ruang tunggu. Dalam situasi panik, tante AL meminta tisu kepada petugas, namun justru diminta mencari kain lap sendiri tanpa kejelasan letak dan kebersihannya.
“Ini anak kecil yang sedang sakit, tapi kami disuruh mencari kain lap sendiri tanpa kepastian kebersihannya,” ujar tante AL.
Petugas UGD bahkan menyampaikan bahwa Puskesmas Sei Langkai hanya melayani persalinan dan kecelakaan, sementara layanan poli anak harus menunggu dokter datang. Pernyataan tersebut memicu kekecewaan keluarga pasien.
Ayah kandung AL, N. Zega, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap hak pasien, khususnya anak di bawah umur.
“Anak saya sakit dan butuh pertolongan. Walaupun dokter belum datang, seharusnya tetap ada pelayanan dasar, bukan malah memperlihatkan buruknya pelayanan publik,” tegasnya.
Zega mengaku telah menyampaikan pengaduan langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam melalui pesan singkat. Namun, respons yang diterima dinilai tidak menyelesaikan masalah dan justru menyudutkan keluarga pasien.
Dalam percakapan tersebut, Kadinkes disebut menyatakan bahwa kondisi pasien bukan keadaan gawat darurat serta menilai keluarga tidak sabar menunggu antrean poli. Komunikasi itu bahkan diakhiri secara sepihak dengan kalimat, “Sudah ya, tidak ada diskusi lagi.”
Sikap tersebut menuai kritik karena dinilai tidak empatik dan berpotensi melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Secara yuridis, peristiwa ini diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan pelayanan profesional, adil, dan manusiawi.
Apabila terbukti, sanksi administratif dapat dijatuhkan mulai dari teguran hingga pemberhentian. Bahkan, jika kondisi pasien dinyatakan sebagai gawat darurat, kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana sesuai Pasal 190 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Secara struktural, Kepala Puskesmas Sei Langkai bertanggung jawab atas kesiapan layanan dan disiplin petugas. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam memiliki kewajiban melakukan pengawasan, pembinaan, serta penanganan pengaduan masyarakat secara profesional.
Atas kejadian ini, masyarakat mendesak Wali Kota Batam dan Gubernur Kepulauan Riau untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Kesehatan dan Puskesmas Sei Langkai guna menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak dan bermartabat.
Hingga berita ini diterbitkan, Belum ada klarifikasi Puskesmas kepada keluarga pasien, untuk perimbangan pemberitaan selanjutnnya media ini menerima klarifikasi serta Hak Jawab baik dari Keluarga Pasien, Puskesmas serta Dinas Kesehatan Kota Batam. (Ari Yanto)