-->

Iklan Atas Headline

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan WNI DPO Kasus Pemerkosaan ke Bangkalan

Rabu, 07 Januari 2026, 19:36 WIB Last Updated 2026-01-07T12:45:25Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Johor Bahru, Malaysia – asiadailytimes.com | Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MSA ke tanah air. Pemulangan dilakukan pada Rabu (7/1/2026) dengan pengawalan ketat dan pendampingan resmi.


MSA dipulangkan ke Indonesia dengan pendampingan langsung Staf Teknis Polri serta Staf Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru untuk diserahkan kepada Polres Bangkalan, Jawa Timur, guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.



Pemulangan tersebut dilakukan setelah MSA teridentifikasi sebagai tersangka pelanggaran keimigrasian di Malaysia. Sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, KJRI Johor Bahru menerima informasi dari Kepolisian Iskandar Puteri terkait penangkapan MSA bersama 23 WNI lainnya yang diduga mencoba masuk ke Malaysia secara ilegal melalui kawasan Forest City.


Hasil koordinasi lanjutan KJRI Johor Bahru dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengungkap bahwa MSA tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bangkalan sebagai tersangka tindak pidana pemerkosaan.



Sebelum dipulangkan ke Indonesia, MSA telah menjalani proses hukum di Malaysia atas pelanggaran Akta Imigrasi 1959/63. Dalam proses persidangan tersebut, KJRI Johor Bahru memberikan pendampingan hukum hingga pengadilan Malaysia memutuskan MSA dilepaskan dengan peringatan.


Keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil koordinasi yang solid antara KJRI Johor Bahru, Jabatan Imigresen Johor Bahru, Kepolisian Iskandar Puteri, Polres Bangkalan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI, serta BP3MI/LTSA Surabaya.


Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen KJRI Johor Bahru dalam memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri, menghormati hukum negara setempat, serta mendukung penegakan hukum di Indonesia. (Red)


(Pensosbud KJRI Johor Bahru)

Komentar

Tampilkan

Terkini