masukkan script iklan disini
Riau || asiadailytimes.com — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau tengah membahas wacana penerapan pajak perkebunan kelapa sawit sebesar Rp. 1.700 per batang, yang ditujukan khusus bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit, bukan untuk petani kecil.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Riau, Andi Darma Taufik, bersama Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman, dalam pembahasan Pansus DPRD Riau pada Senin (26/01/2026).
Andi Darma menyebutkan, apabila regulasi ini rampung dan dapat diberlakukan pada Februari 2026, potensi pendapatan daerah yang bisa diperoleh dari sektor ini sangat besar.
“Jika kebijakan ini bisa berjalan dan mencakup hampir satu juta hektare HGU, maka pendapatan daerah bisa mencapai sekitar Rp3 hingga Rp4 triliun,” ujar Andi Darma.
Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menyasar masyarakat atau petani sawit kecil, melainkan hanya akan diberlakukan kepada perusahaan besar perkebunan kelapa sawit.
“Ini bukan kebijakan untuk petani kecil. Yang dibebani adalah perusahaan perkebunan sawit. Kebijakan ini diambil berdasarkan kebutuhan daerah agar lebih kreatif menggali sumber pendapatan sesuai kewenangan yang diberikan pemerintah pusat,” tegas Budiman.
Budiman menjelaskan, salah satu potensi pendapatan daerah yang paling besar namun selama ini belum tergarap optimal adalah pajak air permukaan, terutama di Provinsi Riau yang memiliki aktivitas industri dan perkebunan sangat tinggi.
Adapun sektor pajak yang menjadi kewenangan daerah antara lain :
1. Pajak bahan bakar minyak
2. Pajak kendaraan bermotor
3. Pajak air permukaan
4. Pajak sumber daya alam
5. Pajak rokok
“Potensi terbesar di Riau saat ini adalah pajak air permukaan, mengingat aktivitas industri perkebunan sangat masif. Daerah lain seperti Sumatera Barat dan Sulawesi Tenggara sudah lebih dulu menerapkannya,” jelas Budiman.
Ia menilai, kebijakan ini dapat menjadi solusi atas keterbatasan fiskal yang saat ini dihadapi Provinsi Riau. Dengan kondisi APBD Riau yang tersisa sekitar Rp. 8,3 triliun, potensi tambahan hingga Rp. 4 triliun dari pajak air permukaan dinilai mampu menutup defisit anggaran.
“Jika ini terealisasi, pembangunan yang sempat terhambat bisa kembali dilanjutkan dan kondisi fiskal daerah menjadi lebih normal,” tambahnya.
Meski demikian, DPRD Riau menegaskan bahwa pembahasan kebijakan ini masih berada di tingkat Pansus dan belum bersifat final. Hingga saat ini, Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pajak tersebut belum ditetapkan.
Wacana sementara yang berkembang adalah penerapan tarif Rp. 1.700 per batang sawit, dengan harapan pemerintah daerah lebih tegas dan berani menagih kontribusi yang lebih besar dari industri sawit, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Provinsi Riau.
Di sisi lain, masyarakat, khususnya petani sawit kecil di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan sekitarnya, mulai menyampaikan kekhawatiran terhadap wacana tersebut.
Namun mereka berharap kebijakan ini benar-benar konsisten seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau, yakni tidak diberlakukan kepada petani kecil, melainkan hanya kepada perusahaan atau industri perkebunan besar. Masyarakat pun memilih menunggu keputusan resmi dan regulasi sah dari pemerintah daerah terkait kebijakan pajak air permukaan tersebut. (Panji)