Notification

×

Iklan

Iklan

Advertise with Anonymous Ads

Laporan Team Libas Terkait Limbah B3 Di PT LIJ Dan CDT Sei Binti Sagulung Sudah Ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:10 WIB Last Updated 2025-12-18T13:10:38Z

Batam, asiadailytimes.com - Team Light Independent Bersatu (Libas) Kepri telah konfirmasi mengenai Laporan Dugaan Pelanggaran UU PPLH (Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) kepada Ditreskrimsus Polda Kepri. (Kamis, 18/12/25).


Dari informasi yang didapat oleh Team Libas Kepri bahwa Laporan tersebut telah diproses oleh Subdit 4 Unit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri.


"Sudah Disposisi Subdit 4 bang Unit Dua, cuma Petugasnya lagi di Luar/ke Lapangan, silahkan datang besok pagi lagi," ujar subdit 4 unit 3.


Yutel, Ketua Team libas Kepri berharap agar laporan tersebut diproses secara tuntas dan transparan.


"Kita desak Ditreskrimsus Polda Kepri agar laporan tersebut ditindaklanjuti. Jika nanti terbukti ada pelanggaran maka Pelaku Usaha/Pengelola Perusahaan tersebut diproses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Jika perlu dibongkar limbah B3 yang diduga telah ditimbun/di cor di sekitar lokasi," ujarnya.


Yutel menyampaikan bahwa perusahaan tersebut diduga Fiktif karena tanpa Plang nama PT sehingga sulit untuk diketahui oleh masyarakat / publik ataupun Sosial Kontrol.


Menurutnya bahwa selain dugaan Pelanggaran UU PPLH, diduga juga PT Cakrawala Daya Teknologi  (PT CDT) dan PT Logam Internasional Jaya (LIJ) langgar UU Ketenagakerjaan.


"Kita sudah suratin pihak perusahaan namun ditolak, jadi kuat dugaan perusahaan tersebut berpotensi melanggar kedua pasal tersebut," tambahnya.


Hingga berita ini dipublikasikan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Pihak Ditreskrimsus Polda Kepri dan Dinas Terkait. (Red)

×
Berita Terbaru Update