Imigrasi Tanjung Uban Perluas Wilayah Layanan dan Perkuat Pengawasan WNA
Bintan || asiadailytimes.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban terus melakukan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian sekaligus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA). Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan dialog interaktif “Ngopi Bang Tedi (Ngobrol Perihal Imigrasi Bareng Teman Media)” yang digelar di Bintan pada Kamis (18/6/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, mengatakan kegiatan tersebut menjadi sarana mempererat hubungan dengan insan pers sekaligus membangun komunikasi yang terbuka terkait pelayanan dan isu-isu keimigrasian di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Adi mengungkapkan bahwa Kantor Imigrasi Tanjung Uban akan bertransformasi menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan. Perubahan tersebut diikuti dengan perluasan wilayah kerja dari tiga kecamatan menjadi tujuh kecamatan, termasuk Teluk Bintan, Bintan Pesisir, Mantang, dan Tambelan. Langkah ini dilakukan untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat, khususnya yang berada di wilayah terpencil.
Selain memperluas jangkauan layanan, Imigrasi Tanjung Uban juga menghadirkan sejumlah inovasi pelayanan publik. Salah satunya adalah program Pemeriksaan Kesehatan Gratis yang akan dilaksanakan pada 22–26 Juni 2026 bekerja sama dengan RS Engku Haji Daud (RS Busung). Program ini merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, layanan Eazy Passport akan hadir pada kegiatan e-Sport di kawasan Lagoi pada 27–28 Juni 2026. Melalui layanan jemput bola ini, masyarakat dapat mengurus paspor dengan lebih mudah meskipun berlangsung pada hari libur.
Di bidang pengawasan, Imigrasi Tanjung Uban menegaskan komitmennya dalam menindak pelanggaran keimigrasian. Baru-baru ini, pihaknya menyelesaikan berkas perkara P21 terkait pelanggaran yang dilakukan seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Selain itu, seorang warga negara Maroko berinisial EMB (29) telah dideportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai bartender di salah satu kafe di wilayah Bintan.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan warga negara asing. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas imigrasi melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya pelanggaran izin tinggal. Selain melakukan deportasi, pihak imigrasi juga memberikan teguran kepada pengelola kafe agar lebih selektif dalam mempekerjakan tenaga kerja asing dan tetap mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Adi Hari Pianto menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan WNA akan terus diperkuat guna melindungi pelaku UMKM serta tenaga kerja lokal dari praktik yang dapat merugikan masyarakat. Ia juga mengajak insan pers untuk terus menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan edukatif kepada publik, sekaligus membantu melaporkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian di wilayah Bintan.
Dengan perluasan wilayah kerja, inovasi pelayanan, serta pengawasan yang semakin ketat, Imigrasi Tanjung Uban berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga tertib administrasi keimigrasian di Kabupaten Bintan. (Nanang)

