BREAKING NEWS

Warga Desak Bupati Siak Segera Evaluasi Kinerja Kades Sungai Tengah, Saat Desa Berpolemik Malah Libur Keluar Kota Gunakan Kendaraan Dinas, Dimana Integritas dan Tanggung Jawabnya

 


Sabak Auh, Sungai Tengah, Siak || asiadailytimes.com – Gelombang kekecewaan warga Desa Sungai Tengah kini tidak lagi sekadar bergema ia telah berubah menjadi tekanan moral yang keras, tajam, dan tak terbendung terhadap kepemimpinan desa serta aparat pengawas di Kabupaten Siak.

Di tengah memanasnya polemik dugaan pengelolaan aset desa yang tidak transparan, publik justru dihadapkan pada fakta yang dinilai melukai rasa keadilan, Kepala Desa Sungai Tengah diduga terlihat berada di luar daerah untuk kegiatan pribadi, bahkan disebut-sebut menggunakan fasilitas kendaraan dinas. Minggu (26/04/2025) 

Bagi warga sungai tengah, ini bukan sekedar soal etika dan moral saja, ini tentang kepantasan dan tanggung jawab seorang kepala desa. “Desa kami sedang panas dan berpolemik terkait lahan desa, eeeehhh....akan tetapi pemimpinnya malah terlihat santai bergembira ria liburan di luar daerah dan malah menggunakan motor dinas milik desa kami, Trus kami ini harus percaya kepada siapa lagi pak?” ungkap warga sungai tengah kepada awak media dengan nada kecewa.

Situasi ini kini menyeret perhatian langsung kepada Bupati Siak Ibu Dr. Afni S.AP., M.Si. serta aparat penegak hukum dan pengawas daerah. (Inspektorat, Kejari dan pihak Kepolisian) Publik menilai, diamnya otoritas justru memperkeruh keadaan dan menimbulkan persepsi pembiaran.

Desakan kini mengarah jelas untuk

MengEvaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Desa sungai tengah "MESTIMAIMUNAH" agar segera di lakukan Audit investigatif terhadap pengelolaan aset desa dan BUMDes dan Klarifikasi terbuka kepada masyarakat Jika tidak ada langkah konkret, maka bukan hanya kepercayaan terhadap pemerintah desa yang runtuh, tetapi juga legitimasi pengawasan pemerintah daerahpun ikut disorot warga. Dugaan Pelanggaran Hukum, 

Potensi Serius Apabila dugaan yang berkembang terbukti, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Menegaskan pengelolaan aset desa harus transparan, akuntabel, dan untuk kepentingan masyarakat.

2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 ayat (1): Penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara/desa dapat dipidana minimal 4 tahun hingga seumur hidup.

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan jabatan dapat dipidana 1–20 tahun penjara.

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

Memperkuat sanksi terhadap penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran integritas pejabat publik.

4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Badan publik wajib memberikan informasi yang benar dan terbuka kepada masyarakat. Dalam konteks ini, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi jika terbukti dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang.

Ketika pemimpin dianggap tidak hadir di saat krisis, dampaknya tidak hanya administratif, tetapi menyentuh akar sosial masyarakat:

1). Kepercayaan masyarakat runtuh secara drastis

2). Munculnya konflik horizontal antarwarga sungai tengah

3). Menurunnya partisipasi pembangunan desa sungai tengah

4). Hilangnya legitimasi kepemimpinan di sungai tengah. 

Desa yang seharusnya menjadi ruang kebersamaan justru terpecah oleh ketidakpastian dan kecurigaan.

Dampak Lingkungan, Risiko yang Terabaikan Di balik polemik ini, ada ancaman lain yang tidak kalah serius lingkungan. Tanpa pengawasan ketat terhadap aset dan lahan desa, potensi kerusakan lingkungan semakin besar:

1). Pembukaan lahan tanpa prosedur yang benar

2). Eksploitasi sumber daya tanpa kontrol yang baik

3). Pencemaran akibat penggunaan bahan kimia yang masif

4). Risiko kebakaran lahan yang meningkat

5). Lingkungan menjadi korban diam dari tata kelola yang tidak transparan.

Publik Menunggu Ketegasan atau Pembiaran? Hari ini, masyarakat Sungai Tengah tidak lagi hanya bertanya mereka menuntut.

Dimana peran Bupati Siak ibu Dr. Afni S.AP., M.Si. sebagai pembina pemerintahan desa? Dimana ketegasan aparat penegak hukum (Inspektorat ,Kejari dan polisi) dalam merespons keresahan publik? Jika dugaan ini tidak segera ditindaklanjuti melalui audit dan investigasi terbuka, maka publik berpotensi kehilangan kepercayaan secara total terhadap sistem pengawasan yang ada di desa itu.

Namun demikian, pemberitaan ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan.

Yang jelas, dalam negara hukum: Diam bukan solusi. Transparansi adalah kewajiban. Jika benar ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan. Jika tidak, maka kebenaran harus dipulihkan.Karena yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan tetapi kepercayaan rakyat. (Tim Redaksi)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar