Kejati Kepri Sosialisasikan Pencegahan Kejahatan Anak di Konten Digital Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah
Tanjungpinang, Kepri || asiadailytimes.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan mengangkat tema “Pencegahan Kejahatan oleh Anak dalam Konten Digital” di SMKN 3 Kota Tanjungpinang.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Asisten Intelijen Kejati Kepri, Yovandi Yazid, SH., MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Senopati, S.H., M.H., yang hadir sebagai narasumber. Sosialisasi tersebut diikuti oleh sekitar 60 siswa serta sejumlah guru pengajar.
Dalam pemaparannya, narasumber menyoroti dampak negatif dari penggunaan media sosial dan game online yang berlebihan, khususnya pada anak-anak. Efek adiksi dinilai dapat memengaruhi pola pikir serta perilaku anak menjadi lebih rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan digital.
Berdasarkan data Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2025, tercatat sebanyak 42,25 persen anak di bawah usia 6 tahun telah menggunakan ponsel, sementara 41,02 persen telah mengakses internet. Kondisi ini semakin relevan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital, serta Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Melalui program JMS, Kejaksaan memberikan edukasi terkait potensi permasalahan hukum yang dapat timbul akibat konten negatif, baik dari media sosial, game online, maupun platform digital lainnya.
Dalam sesi tanya jawab, para siswa tampak antusias menggali informasi terkait langkah-langkah pencegahan. Narasumber menjelaskan bahwa risiko tertinggi dalam konten digital meliputi interaksi dengan orang asing, paparan konten pornografi dan kekerasan, konten berbahaya bagi keselamatan, eksploitasi anak sebagai konsumen, ancaman terhadap keamanan data pribadi, hingga gangguan kesehatan psikologis.
Sementara itu, Kepala SMKN 3 Tanjungpinang, Samsul Hadi, S.Pd., M.Pd., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati Kepri atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai materi yang disampaikan sangat relevan dan membantu pihak sekolah dalam melakukan pengawasan serta pencegahan terhadap potensi kejahatan digital yang dapat memengaruhi siswa.
“Ini menjadi langkah penting dalam memberikan pemahaman kepada siswa agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi digital,” ujarnya. (Redaksi)


