BREAKING NEWS

Gudang Kara-Kara Milik Tulus Diduga Langgar Aturan, Gunakan Badan Jalan Cemari Lingkungan, Pemilik Bungkam Dikonfirmasi Legalitas Usaha

 


Pelalawan, Kerinci Timur, Riau || asiadailytimes.com – Aktivitas usaha jual beli barang rongsokan (kara-kara) milik seorang warga bernama Tulus di RT: 01 RW: 08, Kelurahan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau kini menjadi sorotan tajam masyarakat sekitarnya, Lokasi usaha yang berada dekat Masjid Jamik dan pondok pesantren tersebut diduga telah melanggar berbagai aturan, mulai dari penggunaan badan jalan umum hingga indikasi pencemaran lingkungan hidup yang mengancam kesehatan warga sekitarnya. Selasa (21/04/2026).

Pantauan di lapangan serta keluhan warga menunjukkan bahwa kegiatan bongkar muat barang dilakukan secara terang-terangan di badan jalan. Kondisi ini bukan hanya mempersempit akses jalan, tetapi juga memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan, termasuk anak-anak yang melintas di sekitar area tersebut, bahkan jalanan sekitar area tersebut banyak yang retak-retak dan berlobang akibat keluar masuk mobil-mobil besar yang mengangkut kara-kara milik tulus tersebut. 

Lebih jauh, lingkungan sekitar usaha tampak kumuh dan tidak tertata. Tumpukan rongsokan, limbah oli, aki bekas, serta material logam berserakan tanpa pengelolaan yang jelas.

Bau menyengat yang ditimbulkan pun kerap dikeluhkan warga, terutama saat hujan turun, yang berpotensi memperparah penyebaran zat berbahaya ke tanah dan sumber air.

Sejumlah warga berinisial (K, Y, N, P, T & M) menyampaikan keresahan mereka. Mereka menilai aktivitas usaha tersebut sudah melewati batas kewajaran dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat sekitarnya.

“Ini bukan sekadar gangguan biasa. Jalan jadi sempit, bau menyengat, lingkungan kotor. Anak-anak kami yang paling terdampak. Kalau memang tidak punya izin, harus ditindak tegas,” ungkap warga berinisial (K, Y, N, P, T & M) dengan nada geram kepada awak media. 

Yang menjadi perhatian serius warga, usaha kara-kara tulus ini diduga belum mengantongi izin seperti :


- Dokumen SPPL / UKL-UPL / AMDAL

- Persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

- pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

- Persetujuan Teknis (Pertek) dan

- Surat Layak Operasi (SLO)

Padahal, jenis barang yang dikelola seperti aki bekas dan oli jelas masuk kategori limbah berbahaya dan beracun (B3) yang pengaturannya sangat ketat dalam hukum Indonesia. Jika dugaan ini terbukti, maka usaha kara-kara bapak tulus berpotensi melanggar :

1). UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

2). UU Pasal 98: Ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Pasal 104: Ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

3). UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 274 dan 275: Ancaman pidana hingga 1 tahun atau denda Rp24 juta akibat gangguan fungsi jalan umum.

Situasi ini menunjukkan adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum sekaligus merugikan masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi dari awak media kepada bapak tulus tidak mendapat tanggapan sama sekali. bahkan Pemilik usaha Tersebut memilih bungkam seribu bahasa, menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas dan tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkannya.

Kondisi ini memicu desakan keras dari warga agar pemerintah daerah tidak tinggal diam. Warga (K, Y, N, P, T & M) Mereka meminta langkah konkret dan tegas dari pihak Kelurahan Kerinci Timur, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perhubungan kabupaten pelalawan untuk segera turun ke lokasi gudang kara-karanya pak tulus itu untuk ditindak lanjuti secara hukum.

Warga menilai, jika tidak ada tindakan cepat, maka persoalan ini bukan hanya soal ketertiban, tetapi bisa berkembang menjadi krisis lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Kami tidak butuh janji. Kami butuh tindakan. Kalau memang tidak bisa menunjukkan izin dan tidak ada perbaikan, tutup saja usahanya. Jangan sampai warga jadi korban,” tegas warga (K, Y, N, P, T & M) kepada awak media.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi ketegasan aparat dan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan. Masyarakat kini menunggu apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah? Dan apakah harus menunggu ada korban serta timbulnya dampak pencemaran parah dilingkungan sekitar dulu baru aparat penegak hukum bertindak. 

Pemberitaan ini disusun berdasarkan aduan masyarakat dan Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang dan tim Redaksi menyatakan akan terus memantau dan menelusuri perkembangan polemik berdasarkan data serta fakta lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan. (Jufriadi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar