BREAKING NEWS

Diduga Izin Tak Lengkap, Gudang Kayu Milik "Taiseng" di Merbau Ilegal, Dinas dan Aparat Diminta Bertindak Tegas

 


Pelalawan, Bunut, Riau || asiadailytimes.com – Sorotan terhadap aktivitas gudang pengolahan kayu di Dusun Merbau Seberang, Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, semakin tajam. Gudang yang disebut milik “Taiseng” itu kini tidak hanya dipertanyakan dari sisi asal-usul kayu, tetapi juga legalitas izin usaha yang diduga belum lengkap.

Sejumlah warga menilai aktivitas tersebut berjalan secara ilegal, padahal usaha di sektor kehutanan merupakan bidang yang diatur ketat oleh negara dan tidak bisa dijalankan hanya dengan izin dasar seperti NIB saja.

“Kalau memang semua izin lengkap, seharusnya bisa ditunjukkan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya diberi jawaban tanpa bukti,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dasar Hukum Tegas: Negara Larang Kayu Ilegal dan Usaha Tanpa Izin

Dalam ketentuan hukum nasional, aktivitas pemanfaatan, pengolahan, hingga perdagangan kayu tanpa legalitas lengkap merupakan pelanggaran hukum serius.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan :

Pasal 19 Melarang setiap orang mengorganisasi, membantu, atau memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar Pasal 21:

Melarang penggunaan atau pemanfaatan kayu dari hasil ilegal

Pasal 8 Pemerintah dan aparat WAJIB melakukan penindakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan 

Jika ada aktivitas pengolahan kayu tanpa dokumen sah, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi  tapi bisa masuk ranah pidana kehutanan.

UU Kehutanan Semua Harus Dengan Izin Pemerintah

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 (Kehutanan)

Menegaskan :

Pemanfaatan hasil hutan harus memiliki izin dari pemerintah (menteri)

Tidak boleh ada aktivitas kehutanan tanpa izin resmi

Dengan kata lain. Panglong/gudang kayu tanpa izin lengkap, berpotensi melanggar hukum kehutanan

Aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Dalam praktiknya, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewajibkan :

1.SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu)

2.Wajib untuk semua pelaku usaha kayu

3.Menjamin asal kayu legal dan dapat ditelusuri

Tanpa SVLK :

Kayu dianggap tidak sah

Tidak boleh diperdagangkan

Izin Lingkungan Juga Wajib (Tidak Bisa Diabaikan)

Mengacu pada regulasi lingkungan hidup : UU Nomor 32 Tahun 2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)

Setiap usaha wajib memiliki :

Persetujuan lingkungan UKL-UPL / AMDAL Jika tidak Usaha dapat dihentikan dan Bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana

Dinas Kehutanan & DLH Disorot: Jangan Diam Dengan adanya dugaan :

Izin usaha belum lengkap

Tidak transparannya dokumen kayu

Aktivitas tetap berjalan

Publik kini mempertanyakan

Di mana peran ;

1. Dinas Kehutanan

2. Dinas Lingkungan Hidup

3. Kepolisian Polda / Polres / Polsek

Pengawasan pemerintah daerah

Padahal secara hukum:

Negara WAJIB menindak, bukan membiarkan.

Polsek Bunut & Polres Pelalawan Didesak Turun

Masyarakat meminta aparat segera turun ke lokasi

Cek dokumen izin usaha

Periksa asal-usul kayu

“Kalau benar izinnya tidak lengkap, jangan dibiarkan, Ini menyangkut hukum pidana dan lingkungan,” tegas warga.

Ancaman Sanksi Tidak Main-Main Jika terbukti melanggar,

Penjara hingga belasan tahun

Denda hingga miliaran rupiah

UU ini dibuat karena. Perusakan hutan adalah kejahatan serius dan terorganisir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait :

1. Kelengkapan izin usaha

2. Legalitas kayu

3. Izin Operasional gudang

Media ini tetap membuka ruang hak jawab agar pemberitaan tetap berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Publik Menunggu Penegakan Hukum atau akan tetap melakukan Pembiaran? Kini pertanyaannya sederhana? Apakah hukum benar-benar ditegakkan? Atau justru ada pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar?Masyarakat berharap aparat tidak tinggal diam.

“Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk bagi Pemerintah Daerah dan Kepolisian. Hukum harus berlaku untuk semua.” tutup warga merbau dengan nada kesal. (Tim)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar