BREAKING NEWS


Polda Kepri dan Tim Gabungan Berhasil Kendalikan 5 Titik Kebakaran Lahan di Batam

Batam || asiadailytimes.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Tim Gabungan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bergerak cepat menangani sejumlah kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Kota Batam, Jumat (27/3/2026).

Sebanyak lima titik api berhasil dikendalikan di sejumlah lokasi, yakni kawasan Hutan Lindung Bendungan Sei Nongsa (Kecamatan Nongsa), hutan belakang Puskesmas Rempang Cate (Kecamatan Galang), lahan Cemara Park (Kecamatan Batam Kota), lahan kosong di Ruli Tiban Kebun (Kecamatan Sekupang), serta area semak dan perbukitan di Jalan Trans Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Untuk mempercepat penanganan, tim gabungan membagi wilayah operasi menjadi tiga zona. Zona 1 meliputi Kecamatan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Lubuk Baja, dan Batu Ampar. Zona 2 mencakup wilayah Sembulang dan Galang. Sementara Zona 3 meliputi Kecamatan Sei Beduk, Sagulung, Batu Aji, Sekupang, dan Belakang Padang.
Langkah ini dilakukan guna meningkatkan efektivitas respons di lapangan, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta memastikan seluruh wilayah terdampak dapat tertangani secara optimal.

Penanganan kebakaran melibatkan berbagai unsur, di antaranya Satbrimob, Ditsamapta, Ditpolairud Polda Kepri, Polresta Barelang beserta jajaran Polsek, Ditpam BP Batam, Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Batam, Damkar BP Batam, Manggala Agni, serta instansi terkait lainnya.

Di lapangan, personel gabungan melakukan serangkaian tindakan mulai dari mendatangi lokasi kejadian, pengamanan area, pemadaman dan pendinginan titik api, hingga penggunaan peralatan sesuai fungsi masing-masing. Seluruh titik api dilaporkan berhasil dipadamkan dan situasi dalam keadaan aman serta terkendali.

Selain upaya penanganan, Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan kebakaran lahan, di antaranya tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta memastikan api benar-benar padam setelah digunakan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku pembakaran lahan.

“Selain pemadaman, kami juga menurunkan tim monitoring dan penegakan hukum untuk menyelidiki penyebab kebakaran. Apabila ditemukan unsur pidana, akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku pembakaran lahan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Polda Kepri turut mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan titik api melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh lima titik api telah berhasil dikendalikan, dan kondisi di lapangan dinyatakan aman serta kondusif.
(Rara)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar