Apapun Alasannya Penyelundupan Ilegal Secara Masif Di Telaga Punggur Tak Bisa Dibenarkan, Aparat Penegak Hukum Harus Bertindak Tegas
0 menit baca
Disinyalir Terorganisir Dan Terjadi Pembiaran, Penyelundupan Di Kampung Tua Telaga Punggur Uji Keseriusan Penindakan Dari Krimsus Polda Kepri Dan Bea Cukai Batam
Batam, Kepri || asiadailytimes.com – Penyelundupan yang berlangsung di Kampung Tua Telaga Punggur, Kota Batam, tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kejahatan sporadis atau insidental. Berdasarkan penelusuran lapangan, informasi masyarakat, serta pola aktivitas yang rutin dan terus berulang tanpa ada penindakan oleh aparat berwenang, praktik ini mengarah pada kejahatan terorganisir yang sistematis dan telah berjalan lama.
Parahnya, aktivitas penyelundupan ilegal tersebut berlangsung di ruang terbuka, serta diketahui publik, sudah berulang kali diberitakan oleh beberapa media lokal maupun nasional, namun kegiatan ilegal tersebut hampir tanpa sentuhan hukum. Fakta ini menimbulkan kesimpulan dan dugaan awal yang serius, bukan tidak diketahui, melainkan diduga sengaja dibiarkan.
Kampung Tua Telaga Punggur sejak lama dikenal sebagai titik rawan penyelundupan. Barang keluar-masuk Batam melalui pelabuhan yang tidak resmi tersebut tanpa manifes, tanpa dokumen kepabeanan, dan tanpa pengawasan aparat negara yang berwenang. Aktivitas bongkar muat dilakukan dengan pola yang relatif sama, waktu yang berulang dan pelaku yang tidak berubah.
Dalam kondisi normal, pola seperti ini sangat mudah terdeteksi. Namun di Kampung Tua Telaga Punggur, aktivitas tersebut justru berlangsung aman, stabil, dan nyaris tanpa gangguan, menimbulkan dugaan kuat adanya mekanisme pengamanan nonformal dalam istilah "Back Up" ada oknum yang memberi lampu hijau berjalannya aktifitas ilegal tersebut.
Di lapangan, beredar istilah ada yang “Back Up” dan “Jatah Uang Diam” kepada oknum oknum aparat tertentu yang terkait, merujuk pada dugaan aliran dana kepada beberapa oknum berwenang untuk memastikan aktivitas ilegal tetap berjalan. Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan tidak lagi berhenti pada penyelundup, tetapi bergeser menjadi dugaan kolusi antara pelaku kejahatan penyelundupan dan oknum aparatur negara.
Sejumlah nama dilapangan yang disebut-sebut sebagai pemain utama dan pengelola pelabuhan ilegal terus beredar di masyarakat, antara lain yaitu Parida, Lastri, Witek, dan Gondrong. Keempatnya diduga berperan aktif dan berulang melakukan penyelundupan dalam pengiriman barang ilegal baik keluar maupun masuk wilayah Batam.
Dalam konteks penegakan hukum, penyebutan nama yang konsisten, berulang, dan diketahui luas oleh masyarakat seharusnya cukup menjadi dasar awal penyelidikan. Namun hingga kini, tidak tampak adanya langkah hukum yang terbuka dan tegas dari aparat yang berwenang.
Ketiadaan penindakan justru memperkuat persepsi bahwa penyelundupan ini telah “Dinormalisasi”, seolah menjadi praktik penyelundupan secara ilegal yang diterima secara diam-diam.
Analisis Pidana Berlapis : Kejahatan Tidak Berdiri Sendiri
1. Tindak Pidana Penyelundupan (Delik Pokok)
Merujuk UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya Pasal 102, setiap orang yang melakukan penyelundupan diancam pidana penjara 1–10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Unsur actus reus terpenuhi melalui perbuatan nyata pengiriman barang tanpa dokumen, sementara mens rea tampak dari sifat berulang dan terencana.
2. Penyertaan dan Pembantuan (Pasal 55–56 KUHP)
Jika terdapat pihak yang memberi sarana, informasi, perlindungan, atau kemudahan, maka mereka dapat dikualifikasikan sebagai turut serta atau pembantu kejahatan. Dalam konteks ini, dugaan keterlibatan oknum aparat atau pihak lain tidak dapat dipisahkan dari kejahatan utama.
3. Pembiaran dan Penyalahgunaan Wewenang
Pembiaran yang dilakukan dengan sadar terhadap kejahatan yang diketahui, terlebih oleh aparat yang memiliki kewenangan hukum, dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan jabatan. Ini bukan lagi kelalaian, melainkan kesengajaan pasif yang berdampak sistemik.
4. Obstruction of Justice (Perintangan Penegakan Hukum)
Apabila terdapat upaya menghalangi penyelidikan, mengamankan pelaku, atau menghentikan proses hukum, maka perbuatan tersebut dapat masuk kategori perintangan keadilan, sebuah tindak pidana serius yang mencederai sistem hukum itu sendiri.
Dalam konteks ini, masyarakat menuntut langkah konkret dari Krimsus Polda Kepri dan Bea Cukai untuk segera :
• Melakukan penyelidikan menyeluruh kegiatan ilegal penyelundupan dilokasi Kampung Tua Telaga Punggur dan transparan
• Menindak dan menangkap para pelaku lapangan dan aktor intelektual yang melakukan penyelundupan
• Menutup dan menyegel beberapa pelabuhan ilegal tersebut secara permanen dan menangkap para pelakunya.
Penegakan hukum yang selektif atau setengah hati hanya akan memperkuat keyakinan publik bahwa hukum tunduk pada uang dan kekuasaan.
Penyelundupan di Kampung Tua Telaga Punggur bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Kepulauan Riau.
Diam berarti membiarkan kejahatan tumbuh. Pembiaran berarti ikut bertanggung jawab. Negara harus hadir sebagai penegak hukum, bukan penonton yang membiarkan hukum dipermalukan di wilayahnya sendiri. (Red)