masukkan script iklan disini
Johor Bahru, Malaysia || asiadailytimes.com – Komitmen negara dalam melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri kembali ditunjukkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru. Pada Kamis (5/2/2026), KJRI Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 86 WNI dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Malaysia, menuju Batam, Kepulauan Riau.
Dari total tersebut, 45 orang tergolong kelompok rentan, terdiri atas perempuan, anak-anak, serta WNI dengan kondisi sosial yang membutuhkan perhatian khusus. Sebagai bentuk kehadiran negara, seluruh WNI dipulangkan dengan fasilitas penuh, meliputi tiket feri dan pembebasan pajak pelabuhan (seaport tax) tanpa dipungut biaya.
Untuk mendukung kelancaran proses pemulangan, KJRI Johor Bahru menerbitkan 79 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan. Pendampingan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari verifikasi identitas, pemeriksaan kesehatan dasar, hingga keberangkatan di Pelabuhan Stulang Laut.
Selain deportan dari DTI Pekan Nenas, KJRI Johor Bahru juga memfasilitasi kepulangan satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) gagal bekerja serta satu WNI dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru berinisial NH (56) asal Riau. NH diketahui telah menetap di Malaysia selama lebih dari 20 tahun dan hidup terlantar setelah suami serta anaknya meninggal dunia. Ia kemudian diserahkan oleh Kepolisian Malaysia kepada KJRI Johor Bahru untuk dipulangkan ke Indonesia.
Rombongan pemulangan yang berjumlah 86 orang tersebut terdiri atas 66 pria, 19 perempuan, dua anak perempuan berusia 2 dan 3 tahun, serta satu bayi laki-laki berusia 1 bulan. Mereka diberangkatkan menggunakan kapal feri Citra Legacy pada pukul 13.45 waktu setempat menuju Pelabuhan Batam Center. Mayoritas WNI yang dipulangkan berasal dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Setibanya di Batam, para WNI diterima dan ditangani oleh BP3MI Kepulauan Riau, pihak Imigrasi, serta Pemerintah Daerah untuk proses reintegrasi ke keluarga dan daerah asal masing-masing. Hadir pula dalam penyambutan di pelabuhan unsur P4MI Batam dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
KJRI Johor Bahru menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi nyata Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sekaligus wujud kehadiran negara bagi seluruh WNI di luar negeri, khususnya mereka yang berada dalam kondisi paling rentan.
Sepanjang Januari 2026, KJRI Johor Bahru bersama instansi terkait telah memfasilitasi deportasi 426 WNI. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah, mengingat pada akhir pekan ini KJRI Johor Bahru kembali dijadwalkan memulangkan 180 WNI ke Dumai, Riau.
KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi sehingga proses pemulangan WNI dapat berlangsung aman, tertib, dan bermartabat. (Red)