Batam, asiadailytimes.com | Aktivitas galian C dengan metode cut and fill berlangsung di Jl. Hang Kasturi, Kampung Jabi, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Kegiatan tersebut menjadi sorotan karena disebut telah berjalan cukup lama tanpa kejelasan izin di lapangan, pada Kamis (08/01/2026).
Tanah hasil galian dari lokasi tersebut diduga diangkut untuk penimbunan lahan PT Global yang berada di sekitar Samara Industrial Park. Mobilisasi material tanah tampak keluar-masuk menggunakan kendaraan proyek.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penggalian dan pengangkutan berlangsung rutin. Hingga kini, tidak terlihat adanya penghentian kegiatan maupun pengawasan ketat dari instansi terkait.
Saat dikonfirmasi di lokasi, Saparong yang ditemui mengaku sebagai petugas keamanan (security) kawasan industri. Ia menyebut aktivitas galian tersebut dilakukan atas nama sebuah perusahaan (PT).
Saparong menambahkan bahwa kegiatan galian dan penimbunan itu telah berlangsung sekitar 3,5 tahun. Ia juga mengklaim seluruh aktivitas tersebut telah mengantongi izin.
“Sudah sekitar tiga setengah tahun berjalan, semua ada izinnya,” kata Saparong kepada pewarta.
Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut, Saparong tidak menjawab substansi pertanyaan terkait legalitas kegiatan, status kepemilikan lahan, serta dasar hukum pengangkutan tanah hingga dibawa ke PT Global.
Ia juga tidak mengungkapkan identitas perusahaan, jenis izin yang dimaksud, maupun dokumen pendukung yang dapat ditunjukkan di lapangan.
Di sisi lain, seorang pekerja yang ditemui di lokasi menyebut bahwa lahan galian tersebut merupakan milik Saparong. Keterangan ini berbeda dengan klaim bahwa kegiatan sepenuhnya dijalankan atas nama perusahaan.
Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan ketidaksinkronan informasi mengenai status lahan dan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas galian dan penimbunan tersebut.
Hingga berita ini disusun, tidak ditemukan papan proyek maupun informasi perizinan resmi di area galian Kampung Jabi. Kondisi ini memperkuat kesan minim transparansi.
Sementara itu, PT Global sebagai pihak penerima material tanah belum memberikan keterangan resmi terkait izin penimbunan maupun hubungan kerja sama dengan pengelola galian.
Fakta bahwa kegiatan tersebut disebut telah berjalan selama 3,5 tahun, namun tanpa keterbukaan izin di lapangan, memunculkan pertanyaan terkait pengawasan instansi berwenang atas aktivitas pengelolaan lahan di kawasan Nongsa.(Red)