Johor Bahru, Malaysia – asiadailytimes.com || Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali memfasilitasi pemulangan Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) yang dideportasi dari Malaysia pada awal tahun 2026. Dari total 163 orang yang dipulangkan, perhatian tertuju pada dua deportan termuda, yakni seorang bayi perempuan berusia 8 bulan dan seorang anak laki-laki berusia 6 tahun.
Kehadiran dua anak tersebut menegaskan pentingnya percepatan penanganan deportasi bagi kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan khusus.
Berdasarkan data KJRI Johor Bahru, dari 163 deportan tersebut terdiri atas 111 laki-laki, 50 perempuan, serta dua anak. Sebanyak 160 orang berasal dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Johor, sementara tiga orang lainnya merupakan WNI/PMI kategori rentan yang sebelumnya ditampung di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru.
Sebanyak 72 orang dipulangkan dengan pembiayaan dari Pemerintah Indonesia karena termasuk kelompok rentan, sedangkan 91 orang lainnya melakukan pemulangan secara mandiri. Untuk mendukung kelancaran proses kepulangan, KJRI Johor Bahru menerbitkan 125 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
Mayoritas WNI/PMI yang dipulangkan berasal dari Nusa Tenggara Barat sebanyak 46 orang, Jawa Timur 34 orang, Aceh 17 orang, Sumatera Utara 13 orang, serta Kepulauan Riau sembilan orang.
Proses deportasi dilakukan menggunakan kapal feri Sabang Marindo II yang bertolak pukul 14.30 waktu setempat dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau.
Setibanya di Batam, seluruh deportan ditampung sementara di Pusat Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam untuk proses pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Pelaksana Fungsi Konsuler II KJRI Johor Bahru, Leny Marliani, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya mempercepat proses deportasi bagi WNI/PMI yang telah menyelesaikan masa tahanan. Namun, kendala yang kerap dihadapi adalah banyaknya deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan maupun dokumen kependudukan, sehingga memperlambat penerbitan SPLP.
Ia juga mengimbau agar WNI yang datang dan bekerja di Malaysia senantiasa mematuhi ketentuan dan hukum yang berlaku guna menghindari permasalahan keimigrasian maupun hukum.
Proses pemulangan ini terlaksana berkat koordinasi dan sinergi lintas instansi, baik di Indonesia maupun Malaysia, melibatkan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), BP3MI, P4MI, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea dan Cukai, serta Kepolisian. Kolaborasi tersebut memastikan seluruh tahapan pemulangan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur.
Sepanjang tahun 2025, KJRI Johor Bahru tercatat telah memfasilitasi deportasi sebanyak 6.192 WNI/PMI. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir, dibandingkan 4.709 orang pada 2024 dan 2.644 orang pada 2023. (Novie/Red)
(Pensosbud KJRI Johor Bahru)