Notification

×

Iklan

Iklan

Putri Tewas Setelah 72 Jam Disiksa, Polsek Batu Ampar Tangkap Empat Pelaku Penganiayaan Brutal Berujung Maut

Selasa, 02 Desember 2025 | 02:59 WIB Last Updated 2025-12-01T19:59:36Z

Batam. asiadailytimes.com – Kasus kematian tragis Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan asal Lampung yang datang ke Batam untuk bekerja sebagai Ladies Companion (LC), akhirnya menemukan 4 tersangka yang membuat Dwi kehilangan nyawa.


Polsek Batu Ampar menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah mengungkap bahwa korban mengalami penyiksaan brutal selama tiga hari sebelum akhirnya meninggal dunia.


Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah yang dijadikan mess LC di Perumahan Jodoh Permai, Batu Ampar, Kota Batam.


Polisi menyebut penyiksaan dilakukan secara terencana dan melibatkan banyak tindakan kekerasan berat.


Tragedi ini bermula ketika korban melihat iklan lowongan kerja sebagai LC melalui media sosial, ia kemudian menghubungi seorang perekrut dan menuju sebuah rumah yang dikelola oleh Wilson Lukman (WL), pria yang kemudian diketahui sebagai pelaku utama dalam kasus ini.


Rumah tersebut dihuni sejumlah perempuan LC dan dikelola oleh WL bersama tiga perempuan lain, yakni Anik Istiqomah (AIN), Putri Angelina (PE), dan Salmiati (S). Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


Polisi mengungkap bahwa penyiksaan terhadap korban dimulai pada 25 November 2025. Dua pemicu kekerasan disebut menjadi alasan para pelaku.

1. Korban dianggap gagal menjalani “ritual laris” yang diyakini para pelaku sebagai syarat agar LC mendapatkan banyak pelanggan.

2. Sebuah video rekayasa yang dibuat oleh salah satu pelaku, memperlihatkan seolah-olah korban melukai dan mencekik pasangan WL.

Kedua penyebab itu memicu emosi para pelaku, terutama WL, sehingga penyiksaan pun dimulai.


Selama 25–27 November, korban mengalami serangkaian penyiksaan kejam, dari hasil pemeriksaan polisi, para tersangka melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan benda tumpul,


menendang dan membenturkan kepala korban ke dinding, memborgol tangan dan kaki korban, menutup mulut korban menggunakan lakban, menyemprotkan air langsung ke wajah dan hidung korban sementara tubuhnya tak bisa bergerak dan diikat menggunakan lakban serta tangan diborgol, memaksa korban berdiri berjam-jam dalam kondisi luka-luka dan lemah.


Para pelaku 3 orang perempuan turut aktif membantu WL melakukan penyiksaan kepada korban, mereka membantu membeli lakban, membantu memborgol, mengikat tubuh korban, serta mengawasi agar korban tidak kabur.


Pada 27 November, kondisi korban semakin lemah hingga akhirnya tidak sadarkan diri, para pelaku sempat memanggil seorang bidan dan mencoba memberikan oksigen, namun korban sudah meninggal dunia.


Dalam keadaan panik, WL dan rekan-rekannya membongkar sembilan unit CCTV yang terpasang di rumah tersebut untuk menghilangkan bukti rekaman.


Mereka kemudian membawa jenazah korban ke RS Santa Elisabeth Sagulung pada 29 November 2025, kecurigaan tim medis Rumah Sakit terhadap kondisi korban yang penuh luka membuat pihak rumah sakit melapor ke Polisi.


Menerima laporan dari rumah sakit, tim Polsek Batu Ampar langsung mendatangi lokasi. Rumah atau Mess tersebut kemudian disegel, dan sejumlah penghuni lainnya turut dibawa untuk dimintai keterangan.


Dalam waktu singkat, empat orang ditetapkan sebagai tersangka:

WL (28) – pelaku utama dan otak penyiksaan

AIN (36) – pacar WL, turut menganiaya

PE (23) – membantu pengikatan dan peralatan

S (25) – ikut mengawasi dan melepas CCTV


Selain penganiayaan, berbagai pihak menilai kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Model perekrutan melalui media sosial, penempatan korban di mess, serta adanya kontrol ketat terhadap para perempuan yang bekerja di sana menjadi perhatian serius kelompok masyarakat.


Sejumlah organisasi dan pemerhati perempuan meminta polisi mengusut tuntas jaringan yang lebih besar, bukan hanya pelaku lapangan.


Keempat pelaku disangkakan pembunuhan berencana, ancaman hukuman berat menanti untuk para tersangka, Polsek Batu Ampar menegaskan bahwa kematian korban bukan akibat kelalaian, melainkan penganiayaan sistematis dan terencana, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (Red)

×
Berita Terbaru Update