Iklan

Harapan Masyarakat Kinari Agar Keadilan Terwujud di Tahun 2026

Rabu, 31 Desember 2025, 12:55 WIB Last Updated 2025-12-31T07:22:37Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Solok, Kinari — asiadailytimes.com | Doa bersama dipanjatkan dengan penuh kesedihan dan harapan oleh masyarakat Nagari Kinari, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, agar keadilan benar-benar terwujud dan nagari mereka terhindar dari musibah. Rabu (31/12/2025).


Kegiatan doa bersama ini menjadi refleksi panjang atas proses pencarian keadilan yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat Kinari, khususnya terkait polemik pemberhentian Wali Nagari Kinari, Yandrifa.


Sebagaimana diketahui, pemecatan Yandrifa oleh Bupati Solok telah diuji secara hukum dan dinyatakan batal melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang dengan Nomor Perkara 11/G/PTUN.PDG. Putusan tersebut menegaskan bahwa tindakan administratif berupa Surat Keputusan pemberhentian tidak sah secara hukum.


Putusan PTUN Padang tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan melalui Putusan Nomor 35/B/2021/PTTUN-MDN tertanggal 25 Maret 2021. Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas memerintahkan Bupati Solok untuk mencabut Surat Keputusan pemecatan Yandrifa serta mengembalikannya ke jabatan semula sebagai Wali Nagari Kinari.


Bahkan, upaya eksekusi putusan telah dilakukan melalui PTUN Padang dengan Nomor Register 11/Eks/2020/PTUN.PDG, yang secara hukum memberikan kekuatan eksekutorial terhadap putusan tersebut.


Dalam perspektif hukum, putusan pengadilan yang diawali dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” bukan sekadar formalitas, melainkan sumpah sakral hakim yang menunjukkan bahwa setiap putusan dipertanggungjawabkan tidak hanya secara horizontal kepada masyarakat, tetapi juga secara vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa. Irah-irah tersebut menjadi roh keadilan sekaligus sumber kekuatan hukum yang mengikat dan wajib dilaksanakan.


Masyarakat Kinari menilai, keadilan sejatinya tidak hanya berhenti pada putusan di atas kertas, tetapi harus diwujudkan secara nyata dalam tindakan dan keberpihakan terhadap hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.


Dalam nilai-nilai Islam, keadilan (‘adl) dimaknai sebagai menempatkan sesuatu pada tempatnya, memberikan hak kepada yang berhak tanpa diskriminasi, serta menegakkan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat. Prinsip ini sejalan dengan falsafah Minangkabau “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”, yang menegaskan bahwa hukum adat dan kepemimpinan harus berjalan seiring dengan nilai-nilai syariat Islam.


Islam juga menegaskan bahwa seorang pemimpin wajib berlaku adil, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta tidak menzalimi rakyatnya. Firman Allah SWT dalam QS. An-Nahl ayat 90 dan QS. Al-Maidah ayat 8 menjadi landasan moral bahwa keadilan adalah fondasi utama kepemimpinan.


Praktisi hukum, Alfin Putrawan, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi yang terjadi di Kinari. Ia menegaskan bahwa dalam kehidupan beragama terdapat kewajiban untuk saling mengingatkan.


“Murka Allah Subhanahu wa Ta’ala atas ketidakadilan merupakan respons ilahi terhadap penindasan dan kezaliman. Allah membenci ketidakadilan karena merusak tatanan ciptaan-Nya. Namun murka itu juga menjadi peringatan agar manusia bertobat, kembali kepada keadilan, dan menjalankan amanah dengan benar,” ujar Alfin.


Menurutnya, pertobatan dan ketaatan terhadap hukum merupakan jalan keluar agar keadilan dapat ditegakkan, sekaligus menjadi ikhtiar bersama untuk menghindarkan masyarakat dari dampak buruk ketidakadilan, baik di dunia maupun di akhirat.


Menutup tahun 2025, masyarakat Kinari berharap tahun 2026 menjadi momentum hadirnya keadilan yang sesungguhnya—keadilan yang tidak hanya diputuskan di pengadilan, tetapi juga dilaksanakan secara nyata demi marwah hukum, adat, dan nilai-nilai ketuhanan. (Ilhammudin/Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini