Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Mark Up Anggaran Revitalisasi SMPN 2 Lubuk Batu Jaya, Kepala Sekolah Klaim Belum Ada Hasil Audit Resmi

Kamis, 25 Desember 2025 | 01:09 WIB Last Updated 2025-12-24T18:09:56Z

Indragiri Hulu, Riau - asiadailytimes.com | Dugaan mark up anggaran kegiatan revitalisasi di SMP Negeri 2 Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) kembali menuai sorotan publik. Rabu, 24 Desember 2025


Proyek dengan nilai anggaran yang disebut mencapai lebih kurang Rp4 miliar tersebut kini menjadi perhatian media dan masyarakat setelah muncul indikasi ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.



Menanggapi pemberitaan dan upaya konfirmasi media, Kepala SMPN 2 LBJ, Raminis, melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media, meminta agar pemberitaan tidak dibangun berdasarkan opini. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pernyataan resmi atau hasil audit dari pihak berwenang terkait kegiatan revitalisasi tersebut.


“Sampai hari ini belum ada hasil audit resmi. Jangan beropini,” tulis Raminis dalam pesan singkatnya kepada awak media.



Tak hanya itu, Raminis juga mempertanyakan sumber informasi yang diperoleh media terkait dugaan mark up tersebut.


Ia bahkan menyebut akan melakukan konfirmasi ke pihak Kejaksaan, dengan pernyataan bahwa kejaksaan merupakan pihak yang “melindungi” kegiatan revitalisasi dimaksud.


Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan pengiriman dokumen berupa surat pengamanan dan surat edaran dari Kejaksaan kepada awak media. Namun, sebelum pihak media sempat mempelajari dokumen tersebut secara menyeluruh, pesan dan dokumen yang dikirimkan diketahui telah dihapus kembali oleh pengirim.


Pihak awak media menegaskan bahwa pemberitaan yang diterbitkan telah melalui proses investigasi dan konfirmasi awal, sebagai bagian dari kerja jurnalistik dan upaya memperoleh kejelasan informasi.


Menanggapi pernyataan Kepala Sekolah SMPN 2 LBJ tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indragiri Hulu, Rudi, memberikan respons tegas. Ia menolak keras klaim bahwa suatu kegiatan penggunaan anggaran negara “dilindungi” oleh institusi tertentu sehingga tidak boleh diberitakan.


“Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, termasuk di sektor pendidikan. Fungsi ini tidak bisa dibatasi, diintervensi, atau diklaim oleh pihak atau institusi manapun,” tegas Rudi.


Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Setiap bentuk upaya pembatasan kerja jurnalistik dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.


“Jika memang tidak ada pelanggaran, justru keterbukaan informasi adalah jalan terbaik untuk menjernihkan persoalan, bukan dengan narasi perlindungan,” tambahnya.


Sebagai bentuk profesionalisme dan untuk menjaga akurasi informasi, pihak awak media menyatakan akan langsung melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan terkait dokumen surat pengamanan yang diklaim oleh Kepala Sekolah tersebut.


Langkah ini dilakukan guna memperoleh pernyataan resmi dan klarifikasi langsung dari institusi terkait, meskipun pemberitaan awal telah dipublikasikan berdasarkan fakta lapangan dan konfirmasi yang tersedia.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan terkait status pengamanan proyek revitalisasi SMPN 2 Lubuk Batu Jaya maupun tanggapan atas dugaan mark up anggaran tersebut.


Sebagai informasi, pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan merupakan kepentingan publik. Sejumlah kasus dugaan penyimpangan dana revitalisasi sekolah sebelumnya juga pernah ditangani aparat penegak hukum di berbagai daerah di Indonesia, baik melalui audit Inspektorat, BPK, maupun proses hukum lanjutan oleh Kejaksaan dan Kepolisian.


Redaksi Asia Daily Times menegaskan komitmen untuk terus mengawal isu ini secara berimbang, profesional, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik, serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait. (Panji)

×
Berita Terbaru Update